Humas Polres Bitung - Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor : LP/318/IV/2021/Sulut/Res-Btg, tanggal 29 April 2021 tentang kasus pencurian 2 unit HP merek Vivo V9 warna merah dan Vivo V15 warna biru milik korban perempuan YMR yang terjadi di kelurahan Manembo-nembo Atas kecamatan Matuari kota Bitung pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 lalu sekitar pukul. 09:00 WITA., Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan seorang lelaki inisial ESP alias Erwin (45) warga kecamatan Matuari kota Bitung yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Kepada Polisi, saat di interogasi ESP alias Erwin mengakui perbuatannya, dia menceritakan saat itu ketika dia membeli beras di warung milik korban, dia melihat ada 2 unit HP diatas meja kasir dan warung pun tak ada penjaganya.
Dia pun mencoba memanggil untuk memastikan keberadaan penjaga warung, namun tak ada respon dari pemilik warung tersebut.
Merasa tidak ada respon, tak mau menyia-nyiakan waktu ESP kemudian mendekati meja kasir dan mengambil 2 unit HP lalu memasukan HP tersebut ke dalam kantong celana nya, selanjutnya ESP pergi meninggalkan warung tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/5/2021) siang, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E. membenarkan adanya kasus pencurian HP milik korban YMR serta penangkapan terhadap ESP alias Erwin yang diduga kuat sebagai pelaku dari kasus pencurian tersebut.
"Ya, memang benar telah terjadi kasus pencurian 2 unit HP milik korban perempuan YMR pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 lalu, dan dari hasil pengembangan atas laporan pengaduan korban, saat ini kita sudah berhasil mengamankan seorang lelaki diduga kuat sebagai pelaku berinisial ESP alias Erwin yang saat ini ESP sudah diperiksa untuk proses penyidikan lanjut", jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, ESP diamakan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung pada hari Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 17:00 WITA. di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung.
"ESP alias Erwin berhasil kita amankan di sekitar tempat tinggal nya, sementara untuk barang bukti 2 unit HP milik korban sudah dijual oleh yang bersangkutan totalnya sebesar Rp. 1.250.000,- dengan rincian HP merk Vivo V15 dijual dengan harga Rp. 500.000,- sedangkan HP merek Vivo V9 dijual dengan harga Rp. 750.000,- namun semua barang bukti saat ini sudah kita amankan dari para pembeli HP tersebut untuk proses penyidikan", kata Frely.
No comments:
Post a Comment