Friday, 28 May 2021

Penertiban Parkir Liar di Bitung, 15 Kendaraan Dikenakan Sanksi Tegas Oleh Petugas Gabungan


Humas Polres Bitung - Satlantas Polres Bitung bersama Sub Denpom Xlll/1-2 Bitung, Satpol PP dan Dishub Pemkot Bitung kembali menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar yang berlangsung pada Kamis (27/5/2021) pukul 18:30 WITA.

Operasi dengan sasaran kendaraan bermuatan besar kali ini, petugas gabungan memberikan tindakan tegas terhadap 15 unit kendaraan yang ditemukan parkir liar yang ditemukan di sepanjang bahu jalan mulai dari SPBU Tangkoko sampai dengan depan kantor Walikota Bitung.

Sanksi tegas yang diberikan petugas gabungan terhadap 15 unit kendaraan tersebut berupa pengempesan ban kendaraan hingga tilang.

"Penertiban parkir liar ini sebelumnya sudah pernah dilakukan dan ini merupakan kegiatan yang ke 3 kalinya digelar oleh personil gabungan", jelas Kasat Lantas Polres Bitung AKP. Awaludin Puhi, S.I.K.

"Dan penertiban kali ini, kita fokus pada kendaraan truck atau kendaraan bermuatan besar namun ada juga kendaraan roda empat yang ditemukan dan diberikan sanksi tegas", sambung Kasat Lantas.

"Untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar, kita kenakan sanksi tegas berupa pengempesan ban kendaraan hingga tilang yang ditandai dengan penempelan stiker himbauan". tutur Kasat Lantas.

No comments:

Post a Comment