Operasi dengan sasaran kendaraan bermuatan besar kali ini, petugas gabungan memberikan tindakan tegas terhadap 15 unit kendaraan yang ditemukan parkir liar yang ditemukan di sepanjang bahu jalan mulai dari SPBU Tangkoko sampai dengan depan kantor Walikota Bitung.
Sanksi tegas yang diberikan petugas gabungan terhadap 15 unit kendaraan tersebut berupa pengempesan ban kendaraan hingga tilang.
"Dan penertiban kali ini, kita fokus pada kendaraan truck atau kendaraan bermuatan besar namun ada juga kendaraan roda empat yang ditemukan dan diberikan sanksi tegas", sambung Kasat Lantas.
"Untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar, kita kenakan sanksi tegas berupa pengempesan ban kendaraan hingga tilang yang ditandai dengan penempelan stiker himbauan". tutur Kasat Lantas.
No comments:
Post a Comment