Friday, 14 May 2021

Aniaya Korban Dengan Parang, Glendi Ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung


Humas Polres Bitung - Seorang pria berinisial GT alias Glendi (24) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di sekitar tempat tinggalnya wilayah kecamatan Ranowulu kota Bitung pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 19:00 WITA.

Pria tersebut ditangkap Tim Resmob atas kasus penganiayaan pada Kamis (6/5/2021) malam, yang mengakibatkan YW (Korban) warga kecamatan Matuari kota Bitung mengalami luka robek akibat tebasan parang.

Diketahui penganiayaan tersebut terjadi di wilayah kelurahan Tewaan kecamatan Ranowulu kota Bitung, Glendi yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman alkohol nekat menganiaya korban dengan sebilah parang tanpa sebab yang jelas.

Karena berusaha menangkis serangan parang Glendi, korban harus menderita luka robek dibagian tangan kirinya yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk penanganan medis.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Hermanses Juda Katiandagho, S.E. saat dikonfirmasi.

"Penganiayaan itu sesuai laporan pengaduan pihak korban yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor : LP/338/V/2021/Sulut/Res-Btg, tertanggal 7 Mei 2021 yang langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bitung", jelas Kasubbag Humas.

"Selain GT alias Glendi, Tim Resmob juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan Glendi saat menganiaya korban", jelasnya lagi.

"Untuk memastikan jelas terkait motif dari penganiayaan tersebut, saat ini GT alias Glendi sedang dalam proses pemeriksaan di unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bitung", pungkas Kasubbag Humas.

No comments:

Post a Comment