Humas Polres Bitung - Gabungan Polres Bitung, Yonmarhanlan VIII Bitung, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Pemkot Bitung serta pemeritah kecamatan Maesa menggelar operasi Yustisi dengan sasaran para pelanggar protokol kesehatan khususnya orang yang tidak menggunakan masker dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid- 19 di wilayah kota Bitung.
Kegiatan operasi berlangsung pada hari Sabtu (15/5/2021) malam pukul 21:00 WITA hingga lepas tengah malam. dengan melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam (Cafe, Pub dan Karaoke) yang ada disekitar pusat kota Bitung, kecamatan Maesa dan Madidir.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi, petugas menjaring 5 orang pengunjung cafe pelanggar prokes yang diberikan sanksi dalam bentuk denda uang tunai sebanyak Rp. 500.000,-, sedangkan 4 orang lainnya diberikan saksi tindakan fisik (push-up).
No comments:
Post a Comment