Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 12 tahun, Jumat (27/5/2022), sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan adanya kasus tersebut.
“Terduga pelaku berinisial HT (59), warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar IPDA Iwan Setiyabudi, Sabtu (28/5) pagi.
Diduga pencabulan terjadi di wilayah Kota Bitung, pada Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.
“Terduga pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang Rp 5.000, selanjutnya mencabuli korban,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi.
Korban pun menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, kemudian melapor ke Polres Bitung pada tanggal 1 Mei 2022.
“Tim melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas nya.
No comments:
Post a Comment