Saat penggerebekan, karena kaget dan takut melihat Polisi yang datang ke lokasi, para pemain judi sambung ayam lari kocar-kacir.
Di Tempat Kejadian Perkara, Tim Resmob Polres Bitung hanya mengamankan barang bukti 4 ekor ayam dan karpet pengalas untuk dijadikan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muh. Fadli, S.I.K. lewat Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam tersebut.
"Memang benar, menindaklanjuti informasi dari masyarakat Tim Resmob Polres Bitung melakukan penggerebekan kegiatan judi sambung ayam", ucap Kasi Humas.
"Dari hasil penggerebekan, Tim Resmob Polres Bitung hanya mengamankan barang bukti 4 ekor ayam dan karpet pengalas untuk dijadikan barang bukti yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung, sedangkan para pemain judi sabung ayam melarikan diri", tutur IPDA Iwan Setiyabudi.
Lanjut Kasi Humas; Dari informasi yang kita dapatkan, kegiatan judi sambung ayam ini sudah berjalan cukup lama serta meresahkan dan mengganggu masyarakat khususnya warga yang melaksanakan Ibadah di hari Minggu.
IPDA Iwan Setiyabudi mengatakan; Selain di pesisir pantai wilayah Kelurahan Wangurer, petugas juga melakukan kegiatan yang sama di satu lokasi sekitar Kecamatan Girian namun petugas tidak menemukan adanya kegiatan judi sambung ayam.
No comments:
Post a Comment