Pasalnya, SN melawan petugas saat akan ditangkap usai menganiaya ibu kandung dan tetangganya di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, pada Kamis (12/5/2022) pagi.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung Jumat (13/5/2022) sore tadi membenarkan hal tersebut.
"SN menganiaya ibu kandungnya, Ritje Mogonta (79), dan tetangganya Dolvi Worang (49)", ujarnya Kapolres Bitung.
Awalnya SN menganiaya ibunya sekitar pukul 06.00 WITA, Lalu sekitar pukul 09.30 WITA, SN melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dan mengenai korban Dolvi saat berada di sekitar TKP.
"Korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri hingga menembus punggung", jelas Kapolres Bitung.
Lanjut nya, pelaku saat akan ditangkap terus mengamuk sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam, yang mengancam keselamatan petugas serta warga sekitar.
"Sekitar pukul 12.45 WITA petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah SN namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas", ungkap Kapolres Bitung.
Aksi perlawanan SN mengakibatkan dua anggota Polres Bitung mengalami luka sayatan senjata tajam. Yaitu Kasat Samapta Polres Bitung AKP Julius Korompis mengalami luka di kaki kiri, dan Kanit Turjawali IPDA Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.
"Saat ini SN dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk penanganan medis, sedangkan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan", imbuh Kapolres Bitung.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah pisau, serta 1 bilah parang.
"Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan", kata AKBP Alam Kusuma S. Irawan.
Kapolres Bitung menambahkan, dalam kasus ini, SN kita jerat dengan pasal berlapis.
"SN kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 Tahun), dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 Tahun), sub pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan) karena melawan petugas", tegas Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan.
No comments:
Post a Comment