Humas Polres Bitung - Razia lalulintas yang digelar di depan Mapolres Bitung pada Sabtu (21/5/2022) malam, Satlantas Polres Bitung tilang 121 unit kendaraan bermotor terdiri dari 115 unit sepeda motor dan 6 unit kendaraan roda empat.
121 unit kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Bitung tersebut atas pelanggaran tidak menggunakan helm dan penggunaan kenalpot non standar atau kenalpot bising serta pelanggaran kasat mata lain nya.
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, S.I.K. mengatakan; Razia yang digelar bertujuan untuk penegakan Hukum terhadap para pelanggar aturan lalulintas serta antisipasi balap liar yang dapat mengakibatkan fatalitas kecelakaan.
"Dalam kegiatan ini, terhadap para pelanggar kita kenakan sanksi mulai dari teguran hingga tilang dengan sasaran pengendara anak di bawah umur, penggunaan kenalpot non standar serta pelanggaran kasat mata lain nya", tegas Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, S.I.K.
No comments:
Post a Comment