Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Pria berinisial RL (24), warga Batuputih Atas itu ditangkap Tim Resmob Polres Bitung di wilayah setempat pada Senin (16/5/2022) sore sekitar pukul 05.30 WITA”, ujar Iwan.
Lanjut IPDA Iwan Setiyabudi; Diduga RL dendam terhadap korban bernama Jusuf Takarendehang (38), sesama warga Batuputih Atas, karena sebelumnya pernah terlibat selisih paham.
“Kejadian nya, RL dan korban sama-sama menghadiri acara syukuran ulang tahun di Batuputih Atas. Dalam pengaruh Miras, RL lalu mengajak korban keluar dari lokasi syukuran. Sampai di jalan, RL memegang lengan korban dan mengancam akan menikamnya sambil mencabut pisau badik dari pinggang”, jelas IPDA Iwan Setiyabudi.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri lalu dikejar RL namun tidak tertangkap. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa jam usai kejadian, yang direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap RL.
“Tim Resmob menangkap RL saat bersembunyi di rumah temannya di Batuputih Atas, beserta barang bukti pisau badik dan parang yang disimpan di dalam kardus,” terang IPDA Iwan Setiyabudi.
Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi menambahkan, RL merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan keluar dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu yakni pada Januari 2022, dengan status bebas bersyarat.
“RL beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut”, tutup Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment