Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
“Pria yang bekerja sebagai seorang karyawan swasta ini diduga dianiaya oleh 2 orang pria, yaitu inisial MD (23) bersama seorang lelaki teman nya inisial G,” katanya, Selasa (24/5/2022).
Penganiayaan dilakukan oleh para terduga pelaku dengan cara menabrak korban yang saat itu akan menghalangi kendaraan roda empat yang dibawa oleh para terduga pelaku.
“Saat itu diduga korban akan melakukan penarikan mobil yang dibawa oleh para terduga pelaku, sehingga korban menghalangi jalannya kendaraan. Melihat hal tersebut, MD menyuruh G yang saat itu mengemudikan kendaraan untuk menabrak korban,” ujar Iwan.
Mendapat perintah tersebut, lelaki G langsung tancap gas dan menabrak korban hingga mengalami cedera.
“Korban mengalami luka lecet dan memar di kaki dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung,” ujarnya.
Merasa keberatan dengan hal tersebut, kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Bitung.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MD di sekitar Sario Manado pada hari Minggu (22/5/2022). Sedangkan pelaku G masih dalam pengejaran. Dan untuk barang bukti ditemukan petugas berada di wilayah Tikala", tutur Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment