Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pria berinisial MB (22) ini berhasil diamankan di sekitar wilayah Kecamatan Girian, Minggu (22/5/2022),” ujarnya, Senin (23/5/2022) di Polres Bitung.
Berdasarkan keterangan Michael Langelo yang menjadi korban curanmor, peristiwa hilangnya sepeda motor merk Honda Beat miliknya tersebut, terjadi di depan rumahnya.
“Saat itu pulang ke rumah, korban lupa mencabut kunci motornya yang terparkir di depan rumah, selang lima belas menit kemudian korban keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” terang Iwan Setiyabudi.
Sejak kejadian kehilangan sepeda motornya, korban sempat mencarinya selama lima hari namun belum berhasil menemukan sepeda motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Matuari.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MB, sekaligus mengamankan barang bukti 1 unit sepeda yang dijual MB di wilayah Minahasa. Polisi juga mengamankan 1 buah HP Vivo yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor,” kata Iwan.
"Dari catatan kepolisian yang ada, MB juga sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tewaan pada bulan Juli tahun 2021" tambah nya.
No comments:
Post a Comment