Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bitung Kompol Hendra Dorizen. Menurutnya, patroli dilakukan untuk meningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Beberapa sasaran pelaksanaan KRYD dan patroli malam itu antara lain, tempat kuliner Pusat Kota (Kanopi), tempat ngopi, pedagang kaki lima, tempat hiburan malam dan tempat keramaian lainnya.
Dalam patroli ini, sebanyak 25 orang kena teguran dan 14 orang lainnya diberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan teks Pancasila.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bitung, dengan melibatkan 90 personil yang dibagi menjadi 3 Tim.
Turut hadir dalam kegiatan, personel Polres Bitung, personel TNI 10 orang dan Dinas Perhubungan 25 orang.
No comments:
Post a Comment