Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana, H. S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampouw, S.E. di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bitung, Kamis (8/7/2021) pukul 13:00 WITA.
Kapolres Bitung menjelaskan, korban kasus pencabulan oleh tersangka mencapai 5 orang anak, berdasarkan beberapa laporan yang masuk, yaitu Laporan Polisi tanggal 29 Desember 2020, Laporan Polisi tanggal 19 Maret 2021, Laporan Polisi tanggal 30 Juni 2021 dan 2 laporan Polisi yang masuk pada tanggal 6 Juli 2021.
"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia 8 hingga 12 tahun, dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung, sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021", jelas Kapolres Bitung.
"Semua korban yang dicabuli oleh terlapor dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu serta melakukan pencabulan dan berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri. Para korban katanya didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat, kemudian mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau", jelas nya.
"Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar sesuai Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang kita dikenakan terhadap nya", tegas Kapolres Bitung.
No comments:
Post a Comment