Dan benar saja saat tiba di TKP Tim Tarsius menemukan kegiatan judi yang dilaporkan warga tersebut masih sementara berlangsung.
Selanjutnya Tim Tarsius mengamankan para pemain judi termasuk pemilik rumah yang semuanya berjumlah 5 orang.
Mereka masing-masing berinisial perempuan AS (25), lelaki KL (28), lelaki NU (52), perempuan JB (34), dan perempuan SI (35) semuanya adalah warga setempat.
Para pemain judi dan barang bukti selanjutnya dibawa oleh Tim Tarsius ke kantor Polres Bitung untuk proses lanjut.
Kapolres Bitung lewat Kasat Resrkim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampow, S.E. membenarkan adanya hal tersebut.
"Kasus ini merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Pekat Samrat 2021 yang dilaksanakan oleh Polres Bitung dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di masa Pandemi Covid1-9", jelas nya.
"Kasus ini berkat informasi warga yang merasa resah karena kegiatan permainan judi ini sudah setiap hari dilakukan yang mengundang kumpulan orang tanpa menerapkan protokol kesehatan". jelas nya lagi.
"Para pemain judi bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut", tegas Kasat Reskrim Polres Bitung.
No comments:
Post a Comment