Humas Polres Bitung - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, gabungan Polres Bitung dan Satpol PP Pemkot Bitung mendatangi tempat hiburan malam (Cafe & Pub), rumah dan warung makan sekitar wilayah kota Bitung, Sabtu (10/7/2021) pukul 20:00 WITA.
Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Wakapolres Bitung Kompol. Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H. tersebut mengingatkan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam dan rumah makan agar tetap disiplin memperhatikan waktu operasional usahanya serta protokol kesehatan baik terhadap karyawan maupun tamu-tamu yang datang sesuai dengan anjuran Pemerintah.
Kegiatan tersebut petugas gabungan juga tak segan-segan memberikan tindakan tegas dengan membubarkan para tamu cafe yang berkumpul sedangkan pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa push-up di tempat.
Ada 9 lokasi tempat hiburan malam (Cafe & Pub), rumah dan warung makan yang didatangi petugas gabungan Polres Bitung dan Sat Pol. PP Pemkot Bitung saat itu yang berlangusng dengan humanis, aman, lancar dan kondusif.
No comments:
Post a Comment