Lelaki berinisial GT alias Aldo (21) warga kota Bitung tersebut menyerahkan diri yang selanjutnya diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung disekitar wilayah Girian kota Bitung, pada Selasa (14/7/2021) sore tadi sekitar pukul 17:10 WITA.
Selain tersangka, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis Parang yang diduga kuat digunakan Aldo saat menganiaya korban.
Kepada Polisi, Aldo mengaku bahwa penganiayaan tersebut dipicu dendam lama karena korban sering mengejeknya dan itu bermula sewaktu mereka berdua sama-sama bekerja di Gorontalo, yang kemudian berlanjut pada Jumat 9 Juli 2021 malam ketika Aldo pulang ke rumah saudaranya di Pinokalan yang secara kebetulan korban juga ada disitu, Aldo kembali menerima ejekan korban yang membuatnya naik pitam.
Terbakar api dendam, Aldo yang sudah dalam pengaruh minuman alkohol kemudian mengambil parang yang disimpan di belakang bajunya lalu menyerang korban dibagian kepala, akibatnya korban mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan darah yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Bitung lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Hermanses Juda Katiandagho, S.E. membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
"Tersangka Aldo bersama barang bukti sajam sudah diamankan Tim Resmob di kantor Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut", ucap Kassubbag Humas.
No comments:
Post a Comment