Humas Polres Bitung - Gabungan Polres Bitung, Kodim 1310 Bitung, Yonmarhanlan VIII Bitung, Satrol Lantamal VIII Bitung, Sub Denpom Xlll/1-2 Bitung, Satpol PP, Dishub serta Satgas Covid-19 Pemkot Bitung melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi untuk meningkatan disiplin dan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah kota Bitung.
Personil gabungan yang dibagi menjadi 3 Tim tersebut melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di 3 titik lokasi yaitu area pusat kota Bitung tepatnya di kelurahan Bitung Tengah kecamatan Maesa, pasar tradisional Winenet Aertembaga dan kompleks rumah toko (Ruko) Pateten Aertembaga, pada Rabu (14/7/2021) yang dimulai dari pukul 09:20 WITA s/d 11:00 WITA.
Dalam kesempatan tersebut petugas gabungan menyampaikan kepada masyarakat himbauan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, petugas gabungan juga menjaring dan mendisiplinkan para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Sanksi tegas yang diberikan petugas kepada para pelanggar mulai dari tindakan fisik berupa push-up serta menyanyikan lagu-lagu nasional.
No comments:
Post a Comment