Humas Polres Bitung - Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya tempat penampungan minuman alkohol jenis Cap Tikus yang tidak dilengkapi dengan surat izin, personil Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Bitung AKP. Karel Tangay langsung menuju ke lokasi yang terletak di wilayah kelurahan Bitung Tengah kecamatan Maesa kota Bitung, Sabtu (10/7/2021) pukul 22:25 WITA.
Benar saja saat personil Polres Bitung tiba lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah warga yang dicurigai, personil Polres Bitung berhasil menemukan ratusan liter Cap Tikus.
Polisi menemukan Cap tikus tersebut di isi dalam 240 botol dan tiap botolnya berukuran 1.5 liter yang selanjutnya di kemas lagi dalam dos sebanyak 15 dos.
Hasil interogasi Polisi terhadap pemilik rumah yakni lelaki inisial FH (30) bahwa Cap tikus tersebut milik seorang warga kelurahan Wangurer Barat kecamatan Madidir kota Bitung inisial "A" yang dibawa dan disimpan di rumah FH untuk proses pengepakan.
Rencananya ratusan botol Cap Tikus tersebut akan diselundupkan ke luar pulau Sulawesi yaitu pulau Jawa tepatnya kota Surabaya dengan menumpangi Kapal KM. Labobar.
No comments:
Post a Comment