Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg, tanggal 8 Juni 2020.
Tersangka yang menyetubuhi korban, sebut saja Bunga (nama samaran, 15 tahun), warga Matuari Bitung ini, diamankan tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga Bitung.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Yakni pada Senin (08/06/2020) sekitar pukul 05.00 dan 22.00 WITA, kemudian pada keesokan harinya, Selasa (09/06) malam.
Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya. Sebelum beraksi, tersangka pun memaksa sambil mengancam akan memukul korban jika tak mau melayani hasratnya.
Bahkan tersangka pernah menginjak punggung korban karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Hermanses Juda Katiandagho, S.E. mengatakan, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bitung.
“Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, serta mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bitung beberapa waktu lalu, dinyatakan telah lengkap atau P21,” pungkas Kasubbag Humas Polres Bitung.
No comments:
Post a Comment