tersangka lelaki alias RTB |
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil melakukan penangkapan tersangka lelaki alias RTB (23) warga Kelurahan Manembo –Nembo yang telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korban lelaki alias ST meninggal dunia (19) warga desa lembean (minut), kejadian tersebut terjadi ditugu taman adipura kelurahan madidir weru kecamatan madidir kota bitung, Minggu (25/02/2018).
Korban lelaki alias ST datang ke bitung pada hari kamis dengan maksud akan naik kapal, namun korban lelaki alias ST mengajak jalan - jalan dan di ajaklah oleh rekannya alias FS ke acara ulang tahun temannya di kelurahan pateten 3, setelah itu jalan jalan di pusat kota bitung dan selanjutnya ke taman tugu adipura, sekitar jam 01.00 wita korban lelaki alias ST bersama temannya lelaki alias FS beranjak untuk pulang kerumah tiba – tiba ada yang datang beberapa orang yang mengendarai sepeda motor dan dua orang dari sepeda motor tersebut masuk kedalam taman.
Pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2018 Pukul 01.00 Wita, Tersangka lelaki alias RTB bersama 7 orang temannya yakni lelaki alias DK, lelaki alias K, lelaki alias M, lelaki alias AB, lelaki alias R, lelaki alias B dan lelaki alias YP yang saat itu menuju pusat Kota Bitung mampir di Tugu Adipura kelurahan madidir weru tersangka lelaki alias RTB melihat dua orang yang tidak dikenal dan langsung menanyakan kepada Korban lelaki alias ST”orang mana ngana", "beking apa disini", "kamu berasal dari mana", "lagi buat apa disini", korban menjawab ”orang Aertembaga”. karena tersangka lelaki alias RTB melihat Korban lelaki alias ST memasukkan tangannya ke dalam tas maka Tersangka lelaki alias RTB merasa curiga dan langsung menikam Korban lelaki alias ST di bagian paha sebelah kiri.
Tersangka lelaki alias RTB mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam Korban lelaki alias ST di bagian paha sebelah kiri. Setelah itu, Korban lelaki alias ST melarikan diri. Selanjutnya, Tersangka lelaki alias RTB akan menikam teman Korban namun sempat dilerai oleh rekannya sehingga teman Korban tersebut segera melarikan diri, tersangka lelaki alias RTB berkata kepada teman korban ”ngana leh satu", kita mo bunuh pa ngana”(kamu juga akan saya bunuh) mendengar ucapan tersebut teman korbam langsung melarikan diri dan bertemu dengan Korban lelaki alias ST di dekat Kantor Lurah Madidir Weru. Saat itu, Korban memberitahukan kepada temannya lelaki alias FS bahwa dirinya telah mengalami luka akibat tikaman tadi. Setelah itu, teman korban pergi mencari pertolongan dan memberitahukan kepada keluarga Korban di Kelurahan Aertembaga Satu. Selanjutnya, teman korban bersama keluarga Korban mendatangi Korban lelaki alias ST dan membawa Korban ke RS. Budi Mulia namun sekitar 1 jam berada di RS. Budi Mulia Korban akhirnya meninggal dunia, tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH, menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 19.35 Wita, bertempat di Perum Maleleng Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung telah dilakukan penangkapan terhadap lelaki alias RTB yang merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Korban lelaki alias ST meninggal dunia, tersangka tersebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bitung 22 Pebruari 2018 lalu, kini tersangka sudah di amankan Rutan Mapolres Bitung, Kapolres Bitung menyampaikan kepada pihak keluarga agar menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian.
No comments:
Post a Comment