Wednesday, 7 February 2018

Kepada Tokoh Agama Kapolres Bitung Menyampaikan Permasalahan Penyakit Sosial Masyarakat

Kapolres Bitung melakukan sosialisasi penyakit masyarakat
Humas Polres Bitung - Menekan angka kejahatan tindak pidana pencabulan di wilayah Kota Bitung, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana pencabulan pada launching transaksi non tunai insentif pimpinan golongan agama dan emeritus Kota Bitung sekaligus penanganan penyakit masyarakat yang di gelar oleh pemerintah kota bitung bertempat Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Rabu (07/02/2018).

Sosialisasi dan launching transaksi non tunai ini dihadiri oleh Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban, SE, M.Si, Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Ketua DPRD Kota Bitung Laurens Supit, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung  D Simanjuntak , Pasi Pers Kodim 1310 Kapten Inf Arifin H, Yon Marhanlan VIII Bitung Letda Marinir Basuki,  Ketua TP PKK dan P2TP2A Kota Bitung Dra Khouni Lomban, Kepala Cabang Bank Sulut Bitung, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat Kota Bitung.

Dalam sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Pencabulan Kapolres Bitung mengatakan pencegahan pencabulan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat anak - anak dibawah umur, mulai dari diri sendiri yaitu menolak menjadi korban cabul dan harus berani melapor serta tidak melihat iming - iming harta oleh tersangka, berpakaian wajar dan sopan, melakukan  serta memperdalam ajaran agama, pengawasan orang tua dan guru pintar memilih dalam pergaulan, memanfaatkan sosial media dengan bijak dan tidak membuka situs konten porno, dalam kasus yang ada di wilayah kota bitung untuk tahun 2017 ada 19 kasus dan untuk tahun 2018 ada 8 kasus tindak pidana pencabulan, pelaku perbuatan cabul terhadap anak walaupun alasan suka sama suka dan korban tidak keberatan pelaku bisa di tahan berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 pasal 32 ayat (2) peradilan anak, kami berharap pendeta dan ulama memberikan masukan hal yang bersifat tabu jangan dibuat tabu untuk disampaikan dan di arahkan kepada umatnya.

Ini juga sebagai pengetahuan umum kami sampaikan bahwa namanya anak itu sebelum dia mulai beranjak umur 19 tahun atau 18 tahun jadi dibawah itu di bilang anak semuanya , jangan berbahasa kekinian dibilang anak jaman now atau anak Jaman sekarang baru duduk dibangku sekolah SMA sudah menganggap dewasa,  dibawah 18 tahun masih statusnya anak kalu dia cabul dibawah 18 tahun Undang - Undang anak yang berlaku.

para toga dan tomas saat mengikuti sosialisasi dari kapolres bitung
unsur FKPD Kota Bitung dan masyarakat Kota Bitung
Unsur FKP Kota Bitung bersama Ketua P2TP2A Kota Bitung

No comments:

Post a Comment