Wednesday, 28 February 2018

Sinergitas Polri Dan Instansi Terkait Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Keselamatan Kerja Dikawsan Pelabuhan Samudera Bitung

pertemuan dengan 3 instansi terkait
Pertemuan dengan instansi terkait tema "Sinergitas Polri Dan Instansi Terkait Untuk Meningkatkan Keamanan Dan Keselamatan Kerja Dikawasan Pelabuhan Samudera Bitung" yang dibuka oleh Kapolsek KPS IPTU andiI Ba'u, SIK di terminal penumpang Pelabuhan samudera Bitung, Rabu (28/02/2018).

Dalam pertemuan tersebut turut di hadiri oleh Wakapolsek KPS IPTU Moch. Taufiq, S.Sos, perwakilan dari Pelindo IV, perwakilan KSOP, dan GM TPB I Made Herdianta Gautama dan dari pihak TKBM, sebagai pembicara Tony Yunus, SE anggota DPRD kota Bitung, Beno Mamentu sekretaris TKBM, sebagai awal pembicara Beno Mementu memberi materi peran Polri dalam ruang lingkup kerja di pelabuhan tidak terpisahkan dari 3 instansi terkait yaitu Kementrian perhubungan dalam hal ini KSOP, Polri, dan Kementrian tenaga kerja.

Setiap kegiatan kerja selalu melakukan koordinasi dengan tiga instansi tersebut, ketika bekerja selalu mengedepankan keselamatan kerja, di jelaskan aturan yang mengatur tentang tenaga kerja yaitu UU no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga kerja, dalam ruang lingkup kerja ada beberapa tempat yang merupakan lokasi buruh TKBM bekerja, antara lain Dermaga LCT, Dermaga Nusantara dan TPB, ketika terjadi kecelakaan kerja, tenaga kerja adalah tanggung jawab TKBM untuk memperhatikan anggota buruh yg mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja juga istri dan anaknya, dijelaskan juga persoalan tekhnis di lapangan seperti pemuatan kopra yang melebihi muatan sehingga menjadi resiko bagi buruh yang bekerja dan kedepan pihak Pengurus TKBM akan melakukan pelatihan ketenaga kerjaan untuk para buruh.

Pembukaan pertemuan kapolsek KPS IPTU andiI Ba'u, SIK menyampaikan agar keselamatan kerja diutamakan dalam bekerja, selalu menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai SOP. 

Anggota DPRD Kota Bitung Tonny Yunus, SE juga selaku ketua pengawas TKBM menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kota Bitung dalam hal ini DPRD sedang merencanakan Perda tentang tenaga kerja lokal, dimana perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, dibahas tentang UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan tenaga kerja dan UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan tenaga kerja dimana kesemuanya itu ada konsekuensi hukum jika tidak di laksanakan, ketika sedang bekerja maka tanggung jawab penuh terhadap buruh adalah PBN dan formen yang berada di lapangan, Tonny Yunus, SE juga menjelaskan bahwa anggaran terbesar di koperasi TKBM adalah untuk kesehatan, namun hal itu belum di imbangi dengan peralatan / alat yang memadai. dijelaskan pula setiap perusahaan harus koordinasi dengan pihak keamanan tentang jam kerja, apabila "Batas Waktu Kerja" sudah lewat, tetapi tidak di urus kembali, maka ini ada pelanggaran hukum didalamnya. Beliau juga mengapresiasi agar pertemuan yg diadakan oleh pihak Polsek KPS agar sering di adakan. 

Dari pihak KSOP di wakili oleh Piter selaku Kabid lala menjelaskan tentang peran Polsek KPS dalam struktur administratif di bawah Polres Bitung tapi secara tekhnis di bawah KSOP karena yang mengemban fungsi koordinator pemerintahan di dalam pelabuhan adalah KSOP, dijelaskan pula sesuai pasal 27 UU no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, jam kerja adalah 8 jam sehari atau 40 jam dalam 1 minggu, jika pekerjaan berlangsung sampai malam harus ada sistem shift yang mengatur, jika tidak ada maka itu sudah merupakan pelanggaran. juga di jelaskan jika waktu kerja sudah habis  tetapi pekerjaan belum selesai maka harus mengurus kembali perpanjangan waktu pekerjaan, apabila itu tidak di lakukan maka ada konsekuensi hukum untuk itu, Kabid lala juga menambahkan mekanisme penggunaan tenaga kerja yaitu pihak PBN mengirimkan surat permohonan kepada pihak TKBM, lalu pihak TKBM menyutujui melalui SPTK sehingga ketika terjadi kecelakaan tenaga kerja adalah tanggung jawab PBN yang berfungsi sebagai user dan supervisi / pengawas di lapangan, di akhir kata Kabid lala berharap agar pertemuan harus sering di lakukan minimal 1 atau 2 bulan sekali.

No comments:

Post a Comment