tersangka lelaki RGS |
Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersangka lelaki alias RGS (14) warga Pateten Dua Lingkungan 1 di amankan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga di kediaman rumah tersangka lelaki alias RSU (14) di Kelurahan Pateten Dua Lingkungan 1 Kecamatan Aertembaga, Senin (26/02/2018).
Korban lelaki alias URD bersama dengan Teman - Temanya menujuh lokasi Pasar Malam yang terletak di Kompleks Padang Pasir, setelah berada dilokasi Pasar Malam Korban bersama dengan teman - temannya menujuh kelokasi Acara Syukuran di Keluarga A yang bertempat disamping lokasi Pasar Malam. Setelah berada dibelakang lokasi Acara Syukuran yang jaraknya sekitar 250 Meter Korban duduk diatas sepeda motor kemudian datang seorang lelaki yang tidak dikenal menghampiri Korban lalu memberitahukan ada orang yang panggil, setelah itu Korban langsung berjalan kemudian dihadang oleh Tersangka yang tidak dikenal Identitasnya menyampaikan "Ngana rupah sombong noh" setelah itu Tersangka lelaki alias RGS langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan dibagian pinggangnya kemudian langsung menusuk kearah Tubuh bagian belakang dan tangan sebelah kanan Korban.
Tersangka lelaki alias RGS (14) melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias URD (17) warga wangurer timur kejadian tersebut terjadi dilokasi Kompleks Padang Pasir Kelurahan Pateten Satu Lingkungan II Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, korban lelaki alias URD mengalami luka tusuk di bagian belakang badan, tangan dan kaki.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan bahwa korban lelaki alias URD dibawa kerumah sakit angkatan laut Dr. Wahyu Slamet Kota Bitung untuk mendapatkan penanganan pertolongan pertama serta tersangka penganiayaan masih berstatus pelajar yang masih duduk dibangku SMP kini sudah di amankan di mako Polsek Aertembaga dan penanganan kasus tersebut sudah ditangani pihak Sat Reskrim Polsek Aertembaga dan terhadap pelaku sekarang ini sesuai dengan perbuatannnya dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pasal 80 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
No comments:
Post a Comment