tersangka lelaki alias AL |
Tim
Resmob Polres Bitung mengamankan tersangka lelaki alias AL (36) Warga kelurahan
bitung timur yang telah melakukan penganiyaan dengan senjata tajam terhadap
korban perempuan alias (HA), kejadian tersebut terjadi di kelurahan girian atas
perum bumi ardinata kecamatan girian kota bitung, Senin (19/02/2018).
Tersangka
lelaki alias AL pergi kerumah korban perempuan alias HA sekitar pukul 02.00
dini hari senin, 19 februari 2018 masuk melalui pintu belakang rumah yang pada
saat itu rumah dalam keadaan terkunci, kemudian tersangka lelaki alias AL
mendobrak pintu rumah korban sehingga pintu tersebut terbuka, tersangka lelaki alias
AL masuk menuju ruang kamar korban perempuan alias HL dan tersangka lelaki AL
membuka pintu namun pintu kamar tersebut telah dibuka dari dalam oleh korban
hingga korban tersebut kaget melihat tersangka lelaki AL serta tersangka lelaki
AL langsung mengatakan kepada korban perempuan alias HA untuk pinjam uang sebesar Rp.
3.000.000 korban tidak memberikan.
Pada saat Itu terjadi adu mulut antara tersangka
lelaki alias AL dengan korban perempuan alias HA dan setelah itu tersangka
lelaki alias AL pergi menuju ruang dapur untuk mengambil sebilah pisau dan
balik keruangan tamu dan pada saat itu juga korban perempuan alias HA mencoba
merampas pisau yang dipegang oleh tersangka lelaki alias AL sehingga korban
perempuan alias HA di aniaya dengan sebilah pisau dengan cara menikam hingga
korban tersebut mengalami luka tikaman dibagian wajah, tangan dan leher,
tersangka lelaki alias AL langsung melarikan diri sambil membawa pisau lewat
pintu dapur dan membuang pisau dibelakang rumah korban, kini tersangka lelaki alias AL sudah diamankan Tim Resmob Polres Bitung selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment