Tersangka Lelaki YM |
Humas Polres Bitung - Tim Jalak 1 Sat Sabhara Polres Bitung yang dipimpin oleh Danru Bripka Yefta Mengkendek, ketika menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus cabul anak dibawah umur yang dilakukan oleh lelaki alias YM (47), Tim Jalak bergerak menuju Kelurahan Girian Indah, Jumat (23/02/2018).
Menurut keterangan Korban perempuan alias SR (12) bahwa benar kejadian tersebut dilakukan oleh lelaki alias YM (47) warga kelurahan grian indah, korban yang tak lain adalah keponakan dari istri lelaki alias YM, di mulai pada tahun lalu 2017 sampai saat ini terhitung sudah sebanyak 3x hubungan seksual di lakukan secara paksa oleh lelaki alias YM.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan Ketika Tim Jalak Sat Sabhara menuju kelokasi kediaman lelaki alias YM (47) setelah tiba dirumah lelaki alias YM (47) yang saat itu sedang berada didepan rumahnya langsung di amankan Tim Jalak Sat Sabhara tanpa ada perlawanan, atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias YM dikenakan pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tersangka tersebut sudah di amankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment