Sunday, 18 February 2018

Memegang Sebilah Pisau Ditangan Kanannya lelaki JM Diamankan Tim Cobra Polsek Maesa

lelaki JM
Tim Cobra Polsek Maesa mengamankan lelaki JM (18) warga kakenturan satu kecamatan maesa kota bitung ditemukan membawa senjata tajam jenis pisau di kelurahan bitung barat satu kecamatan maesa kota bitung, Minggu (18/02/2018).

Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna biru datang dari arah pusat kota menuju arah barat yang dikemudikan oleh lelaki RK dengan membonceng dua orang lelaki yakni lelaki alias AP dan lelaki alias JM Sesampai di trafic light depan Polsek Maesa ada sebuah sepeda motor yang mendahului yakni Honda Blade warna merah yang dikemudikan oleh lelaki alias NA dengan membonceng istrinya alias DD yang pada waktu itu satu jurusan kearah barat.

Karena merasa dirinya didahului maka sepeda motor yamaha Fino yang dikendarai lelaki RK mengejar sepeda motor honda blade  yang dikemudikan oleh lelaki NA, akhirnya setelah disuruh berhenti sepeda motor honda blade yang dikemudikan lekai NA itupun berhenti tepatnya didepan Polsek Maesa, tidak lama kemudian seorang diantara mereka bertiga lelaki alias JM turun dan bertanya kepada lelaki alias NA apa sebabnya mendahului, dan saat bertanya demikian lelaki alias JM sudah dalam keadaan memegang sebilah pisau ditangan kanannya tapi belum berbuat apa - apa, dan pada saat itu personil Polsek Maesa sementara persiapan pelaksanaan cipkon Tim Cobra Polsek Maesa langsung mengamankan lelaki alias JM bersama babuk pisaunya dan dibawa ke Mako Polsek Maesa.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa Menjelaskan bahwa saat posisi di trafic light depan Polsek Maesa sepeda motor yamaha Fino yang dikemudikan oleh lelaki alias RK didahului oleh sebuah sepeda motor honda blade yang dikemudikan oleh lelaki alias NA yang mendahului agak mepet peristiwa tersebut dipicu oleh rasa tersinggung, lalu sepeda motor yamaha fino yang dikemudikan lelaki alias RK mengejar dan setelah tepat diposisi depan Polsek Maesa sepeda motor yamaha fino yang dikemudikan oleh lelaki alias RK berhenti dan kemudian lelaki alias JM turun dalam keadaan memegang sebilah pisau, lelaki alias JM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU no 12 (drt) tahun 1951 tentang pemilikan senjata tajam atau alat penikam / penusuk.

barang bukti

No comments:

Post a Comment