Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku berjumlah 3 orang, yaitu DR (17), DM (18) dan FM (16). Ke tiga nya diamankan di lokasi berbeda di dalam wilayah Kecamatan Maesa, pada Rabu dini hari (27/4/2022) sore,” ujarnya.
Ketiga pemuda tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang warga Girian Indah, seorang pria bernama Suryadi (39).
Menurut IPDA Iwan Setiyabudi, sebelum melakukan pengancaman, ketiga pemuda berkelahi dengan seorang pemuda lain nya di depan kios dagangan milik korban.
Melihat perkelahian di depan kiosnya, korban berusaha melerainya dikarenakan ke empat pemuda tersebut sudah masuk ke dalam kios dagangan dan menumpahkan dagangan beras serta membuat motor milik korban terjatuh.
Mendengar terjadi keributan, warga dan Ketua RT pun langsung menuju ke kios tersebut dan mengusir mereka yang sedang berkelahi.
Selang beberapa menit kemudian, tiga pemuda itu datang kembali dan melakukan pengancaman akan membakar kios dagangan milik korban.
Bahkan salah satu dari mereka berusaha meraih sebilah pisau jenis besi putih dari temannya untuk mengancam korban namun tak diberikan.
Korban kemudian balik menggertak akan menghubungi Polisi sehingga ke tiga pemuda itu langsung meninggalkan TKP. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Bitung.
“Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mendapatkan barang bukti sebilah pisau dari tangan FM dimana pisau tersebut juga dibawa saat ketiganya melakukan pengancaman. Kini ketiganya sudah berada di Mako Polres Bitung untuk pemeriksan lebih lanjut,” pungkas IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment