Lelaki tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung atas dugaan peredaran ratusan butir obat keras TrihexyPenidyl yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, Jumat (8/4/2022) pagi mengatakan; Kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba atas informasi warga.
"JGT alias Geto kita amankan di rumahnya pada Kamis (7/4/2022) malam, dan saat dilakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti diduga kuat obat keras jenis TrihexyPenidyl sebanyak 290 butir yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik bening", jelas AKP Derry Eko Setiawan.
Lanjut AKP Derry Eko Setiawan; Saat di interogasi, JGT alias Geto mengakui ratusan butir obat keras tersebut adalah miliknya yang dia dapatkan lewat pembelian online.
"Selain 290 butir obat keras TrihexyPenidyl, kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP dan uang tunai Rp. 100.000 yang disita dari JGT alias Geto", tutur AKP Derry.
"Kasus ini masih dalam pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut", pungkas nya.
No comments:
Post a Comment