Kejadian tersebut yakni pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 19:30 WITA. di wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung, yang kemudian karena merasa keberatan pihak korban lalu mendatangi dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 11 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli lewat Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan adanya kasus tersebut.
"IB Alias Opo (20) ditangkap Tim Resmob pada Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 17:00 WITA. di wilayah Kecamatan Romboken Kabupaten Minahasa", jelas IPDA Iwan Setiyabudi, Rabu (13/4/2022) pagi di Mapolres Bitung.
Lanjut Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi; Ketika ditangkap, IB Alias Opo tidak melakukan perlawan terhadap Polisi, dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Bitung.
"Guna proses penyidikan lanjut, kasus ini masih dalam pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bitung", tutur Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment