Antrian panjang tersebut selain menjadi penyebab kemacetan juga berpotensi menyebabkan kecelakan.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi dalam keterangannya menjelaskan, pada Senin (18/4/2022) kemarin pihaknya turun melakukan sosialisasi sekaligus pendekatan persuasif bagi pengendara truck yang antri untuk menjual kopra.
“Meski begitu hari ini ada sekitar empat kendaraan yang kita lakukan penindakan, karena tak menghiraukan teguran,” ujarnya.
AKP Awaludin Puhi pun berharap pengendara truck yang ingin menjual kopra dapat tertib mengikuti aturan, jangan sampai mengganggu pengguna jalan.
“Kita tidak mau menyusahkan orang yang sedang berusaha, sebab ini juga penting sebagai upaya pemulihan ekonomi. Tapi diharapkan para penjual kopra dapat memperhatikan kondisi disekitar dan jangan memarkir kendaraan sembarangan,” tuturnya.
No comments:
Post a Comment