Dihubungi Selasa pagi (5/4/2022), Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya.
Sebelum kejadian, keduanya bersama rekan-rekannya sempat menikmati pesta minuman keras (miras) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Danowudu.
GS yang sudah mabuk tiba-tiba mengingat perselisihan antara dia dan korban sebelumnya, dimana korban dan rekan nya pernah mencari GS untuk diajak duel.
“GS langsung meraih sebilah pisau yang dipegang oleh rekannya dan kemudian menikam kaki sebelah kanan korban,” ujar IPDA Iwan Setiyabudi.
Merasa keberatan, setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mako Polres Bitung.
“GS diamankan saat sedang berada di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung pada hari Senin (4/4/2022) pukul 12.00 Wita. GS selanjutnya dibawa ke Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment