Menurut Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, peristiwa itu terjadi di dalam rumah korban, seorang pria bernama Habel Montung (46).
“Terduga pelaku yang bertetangga dengan korban, langsung diamankan Tim Resmob Polres Bitung beberapa saat setelah kejadian. Terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Penganiayaan diduga dipicu karena dendam, dimana terduga pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah badan korban sebanyak 2 kali.
Ayunan parang tersebut sempat ditangkis korban sehingga mengenai di bagian tangan kanan korban dan menyebabkan tangan kanan korban nyaris putus.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung untuk mendapatkan perawatan, sedangkan AM yang berprofesi sebagai penambang langsung kabur meninggalkan TKP.
“Terduga pelaku sudah berada di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut sedangkan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian, karena dibuang terduga pelaku di sungai yang berada di Kelurahan Apela,” pungkas Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment