Humas Polres Bitung - Kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pencegahan gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas khususnya balapan liar. Gabungan personel Satlantas, Satreskrim, Satsamapta dan Satintelkam Polres Bitung menggelar razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Bitung, Senin (19/9/2022) malam .
"Dari hasil pelaksanaan kegiatan razia, Satlantas memberikan sanksi tilang kepada 83 pelanggar, terdiri dari Knalpol non standar : 13, SIM/STNK : 16, tidak menggunakan helm : 32, TNKB : 10 dan lampu non standar : 12 pelanggar", jelas Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, S.I.K.
"Sementara untuk barang bukti yang kita amankan terdiri dari SIM : 25, STNK : 36, Sepeda motor : 21 unit dan mobil : 1 unit", jelas nya lagi.
No comments:
Post a Comment