Humas Polres Bitung - Tim Resmob Presisi Polres Bitung, berhasil menangkap tiga tersangka pelaku teror panah wayer.
Pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer tersebut, di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Novi Pamula dan Katim 2 Resmob AIPDA Bambang Trianto SH, di tempat kost wilayah Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Senin (19/9/2022) pagi.
Penangkapan terhadap tersangka AJT alias Juan (22), AA alias Andre (27) dan AA alias Alim (20), menyusul adanya laporan polisi dari salah satu warga Kelurahan Wangurer, yang nyaris menjadi korban dari aksi teror penjahat jalanan.
Dari kronologis kejadian yang berhasil dihimpun, aksi teror tersebut terjadi di ruas jalan raya Pateten II, sekitar pukul 03:45 WITA pada Sabtu (17/9/2022). Saat itu pelapor dengan sepeda motor melintas di jalan tersebut menuju ke kompleks pelelangan ikan Aertembaga. Kemudian bertemu dengan sepeda motor para tersangka.
Sepeda motor para tersangka tersebut dikemudikan oleh lelaki Alim, sedangkan pelaku Juan duduk di belakang sambil memegang pelontar dan anak panah wayer yang diarahkan ke pelapor. Beruntung panah wayer tersebut hanya kena di bagian kepala sepeda motor dari pelapor.
Selanjutnya para tersangka langsung melarikan diri ke arah pusat kota menuju ke Kelurahan Madidir Ure, untuk mengantarkan salah satu tersangka pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil penyelidkan Tim Resmob Presisi Polres Bitung, untuk barang bukti panah wayer yang digunakan tersangka Juan, adalah milik dari lelaki Andre. Atas dasar tersebut dilakukan pengembangan dan mendapati posisi dari lelaki Andre yang berada salah satu tempat kost di wilayah Kota Bitung.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan dua buah panah wayer di dalam tas tersangka Andre. Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah sajam jenis pisau penikam di bawah tempat tidur tempat kos tersebut.
Setelah ditanya pisau tersebut milik tersangka Juan dan satu nya lagi milik seorang lelaki yang sempat melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tim kemudian melakukan pengembangan barang bukti lain di rumah tersangka Juan dan mendapati satu buah pelontar anak panah wayer di dalam kamarnya.
Adapun motif dari tersangka Juan dan Alim saat melakukan tindak pidana tersebut, karena sudah dipengaruhi minuman keras.
Sementara untuk barang bukti yang disita petugas adalah, tiga buah anak panah wayer, satu pelontar, satu pisau penikam dengan gagang terbuat dari alumunium dan satu pisau penikam dengan gagang terbuat dari kayu, satu sepeda motor merek Yamaha N-Max.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka berjalan dengan baik, tidak melakukan perlawanan dan langsung diserahkan kepada unit piket Reskrim Polres Bitung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sedangkan untuk pemilik pisau penikam yang sempat melarikan diri, menjadi target Resmob Polres Bitung karena merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut. "Para tersangka dikenakan tindak pidana penyalahgunaan sajam sebagaimana yang dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Kapolres Bitung.
No comments:
Post a Comment