Humas Polres Bitung - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung kembali mengamankan puluhan botol miras jenis captikus di Kompleks Pasar Girian, Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 10.30 wita.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Ferry Eko Seriawan, info keberadaan penjualan captikus tanpa izin ini, diperoleh dari warga setempat.
“Mendapat info warga, petugas langsung bergerak dan mendapati sebuah menyimpan sebanyak 58 botol captikus berukuran 600 ml. Diduga minuman memabukan tersebut akan dijual kepada warga,” ujar Kasat.
Miras jenis captikus tersebut langsung diamankan petugas ke Mako Polres Bitung sebagai barang bukti.
“Barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bitung, sedangkan pemilik kita berikan imbauan dan sanksi tipiring agar tidak lagi menjual barang serupa,” pungkasnya
No comments:
Post a Comment