Thursday, 15 September 2022

Kasus Pembunuhan di Pasar Girian, Polres Bitung Tangkap RL Tak Lama Usai Kejadian


Humas Polres Bitung - Kasus pembunuhan di kompleks pasar Girian yang sempat menghebohkan pada selasa tanggal 13 September 2022 lalu berhasil diungkap Polres Bitung. 

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bitung, Kamis (15/9/2022) sore. Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo didampingi Kanit Jatanras IPDA Doly Irawan dan Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban SA.

“Korban ditikam menggunakan pisau badik yang panjangnya sekira 28 sentimeter dan mengakibatkan luka di dada bagian sebelah kanan,” ungkap Yugo. 

Peristiwa bermula saat tersangka RL yang menerima pengaduan dari adiknya bahwa HP miliknya hilang di kompleks Pasar Girian sehingga RL mengantarnya ke TKP, tempat korban bersama sejumlah rekan nya berkumpul. 

RL sempat menanyakan HP milik adiknya kepada korban dan rekan-rekan korban namun dijawab jika mereka tidak tahu menahu perihal HP yang hilang itu. 

Setelah beberapa saat berbincang dengan korban, RL kemudian pulang bersama adiknya. 

Namun, saat berjalan meninggalkan TKP, korban mengikuti RL dari belakang dan RL melihat gelagat korban hendak mencabut benda tajam dari pinggangnya. 

Lalu RL dengan sigap mencabut pisau badik yang juga dia selipkan di pinggangnya dan langsung menusuk dada sebelah kanan SA. 

"Melihat kejadian itu, rekan-rekan korban seketika berhamburan mengejar RL dan rekannya lainnya kabur", ujar Kasat Reskrim. 

“Korban yang sudah bersimbah darah akibat luka tikaman itu akhirnya dilarikan ke RSUD. Manembo-Nembo Bitung, namun selang beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia,” tambah Yugo.

Tersangka RL yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya. 

Tersangka tak berkutik saat Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Resmob Polsek Matuari menangkapnya hanya beberapa jam usai kejadian. 

Akibat perbuatannya, RL dikenakan Pasal 338, Pasal 351 dan 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam. 

“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Yugo.

No comments:

Post a Comment