Monday, 12 September 2022

Pencuri Peralatan Mebel di Paceda, Tim Resmob Polres Bitung Amankan 2 Lelaki Terduga Pelaku Usai Kejadian


Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari mengamankan dua terduga pelaku pencurian peralatan mebel di UD. Cempaka, Kelurahan Paceda Lingkungan III, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, hanya sekitar dua jam usai kejadian, pada Senin (12/9/2022) dini hari.

Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pencurian terjadi sekitar pukul 01:30 WITA.

“Kedua terduga pelaku berinisial AR (19) dan MA (18), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Keduanya ditangkap sekitar pukul 03:30 WITA, di wilayah Kecamatan Madidir,” kata IPDA Iwan Setiyabudi, Senin (12/9) siang.

Informasi diperoleh, peralatan yang dicuri sebanyak kurang lebih 24 jenis, di antaranya berupa, meja besi, mistar, gergaji, bor, pahat, dan berbagai macam peralatan pertukangan lainnya.

“Pencurian tersebut mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp10.275.000,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi.

Awalnya, kedua nya berboncengan sepeda motor hendak mencari temannya di wilayah Kecamatan Girian namun tidak bertemu. Saat perjalanan pulang, keduanya melakukan pencurian di UD. Cempaka tersebut.

“Sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku diparkir di pertigaan tak jauh dari TKP. Pelaku masuk ke TKP lalu mencuri sejumlah peralatan tersebut. Setelah itu keduanya membawa hasil curian ke sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Paceda, kemudian memindahkannya ke dalam karung, yang selanjutnya disembunyikan di saluran air pinggir Jalan Raya Kelurahan Madidir Ure,” terang IPDA Iwan Setiyabudi.

Kedua terduga pelaku rencananya hendak menjual barang-barang hasil curian tersebut. Namun petugas berhasil mengungkapnya dengan cepat setelah merespons laporan pihak korban di Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian dan juga satu unit sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi, telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” tutur IPDA Iwan Setiyabudi.

No comments:

Post a Comment