Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, para terduga pelaku merupakan komplotan yang terdiri dari tiga pria.
“Dua terduga pelaku sudah diamankan Polsek Maesa atas kasus curanmor. Masing-masing berinisial MA (18) dan IA (22), keduanya warga Bitung. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (29/3/2022) siang di Polres Bitung.
Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kota Bitung dalam waktu berbeda. MA ditangkap pada Jumat (25/3/2022) malam, sedangkan IA pada Sabtu (26/3/2022) malam.
IPDA Iwan Setiyabudi menerangkan, awalnya Tim Resmob menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi di ruas Jalan Raya Danowudu, Bitung.
“Malam itu korban meletakkan dua buah handphone di laci kiri sepeda motornya. Ketiga terduga pelaku yang berboncengan satu sepeda motor mendekati korban dari belakang lalu mengambil dua handphone tersebut,” jelas nya.
Korban yang berupaya mempertahankan handphone-nya pun terjatuh karena kehilangan kendali. Sedangkan para terduga pelaku langsung melarikan diri.
Sementara itu Tim Resmob dalam pengembangan pada Senin (28/3/2022), mendatangi rumah dua warga Bitung yang diduga membeli handphone hasil curian tersebut.
Hasilnya, tim mendapati satu buah handphone milik korban yang dijual oleh MA, sedangkan satu handphone lainnya sudah dijual kembali di wilayah Gorontalo. Tim selanjutnya mencari para terduga pelaku, yang dua di antaranya sudah diamankan pihak Polsek Maesa atas kasus curanmor.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut karena diduga komplotan tersebut telah melakukan penjambretan dan curanmor di beberapa TKP lain, juga untuk mencari terduga pelaku serta barang bukti lainnya,” pungkas Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment