Buktinya hanya berselang seminggu, laporan kejadian pencurian bermotor di beberapa tempat di Kota Bitung dan juga penggelapan berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat AKP Muhamad Fadly.
Setelah tersangka pencurian dan penggelapan Ranmor ditangkap beserta kendaraan hasil curian dan pengelapan, barang bukti tersebut langsung diserahkan kembali kepada pemilik nya.
Kasi Humas Polres Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan bahwa pada penyerahan barang bukti kendaraan ini diserahkan kepada pemilik sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Pengadilan untuk pinjam pakai rawat.
Sementara itu Kapolres mengatakan bahwa kegiatan kali ini adalah penyerahan barang bukti, kepada pemilik kendaraan atas laporan pencurian dan penggelapan.
“Ada 2 unit motor yang diserahkan yang pertama motor jenis Suzuki FU kasus pencurian hukumanya 7 tahun penjara dan 1 lagi motor Vario atas kasus penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman bisa mencapai 4 tahun,” ujar Kapolres.
Kedua pemilik kendaraan yakni lelaki Juan N. J. Rumampuk (31) warga kelurahan Girian Weru Satu kota Bitung dan lelaki Muhamad Daris (26) warga kecamatan Madidir kota Bitung dalam wawancaranya mengucapkan banyak terimah kasih kepada Kapolres Bitung yang telah melayani akan laporan mereka secara cepat dan berhasil bisa menemukan kembali kendaraan mereka yang dicuri dan digelapkan.
Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa tak hanya 2 kendaraan ini, saja yang akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Namun ada beberapa motor lagi dalam proses tahapan untuk penyerahan barang bukti. Dan saat ini tersangka atas kasus pencurian dan penggelapan telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
No comments:
Post a Comment