Kejadian penganiayaan (KDRT) tersebut terjadi pada tanggal 28 Februari 2022 lalu di kelurahan Manembo-nembo yang kemudian dilaporkan korban ke Polsek Matuari.
Namun beberapa hari setelah dilaporkan nya penganiayaan itu, kedua belah pihak akhirnya berubah pikiran dan sepakat untuk menyelesaikan nya dengan jalan musyawarah kekeluargaan.
Dari hasil mediasi yang digelar, usai menerima nasehat dari Bhabinkamtibmas, Pemerintah setempat serta orang tua masing-masing, Pasutri (Pasangan Suami Istri) tersebut menyadari perbuatan nya masing-masing dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta saling memaafkan.
Mereka kemudian membuat pernyataan tertulis dan ditanda tangani bersama mengetahui pemerintah setempat yakni Lurah Manembo-nembo Valentino Tangkudung yang hadir pada kesempatan tersebut.
No comments:
Post a Comment