Sunday, 20 March 2022

Membuat dan Menyiarkan Vidio Porno di Medsos; EB alias Eka Diamankan Tim Resmob Polres Bitung


Humas Polres Bitung - Berdasarkan laporan pengaduan korban sebut saja bunga (18) warga kota Bitung yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/258/III/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 19 Maret 2022. Sabtu (19/3/2022) malam, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung amankan seorang lelaki inisial EB alias Eka (25) disalah satu tempat kost yang ada di wilayah kecamatan Madidir kota Bitung. 

Lelaki tersebut diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung atas dugaan kasus membuat dan menyiarkan rekaman vidio bermuatan Porno di media sosial, dimana dalam vidio tersebut mempertotonkan perbuatan tidak pantas (Pornografi) yang dilakukan EB alias Eka terhadap korban yang merupakan pacarnya itu.

Selain EB alias Eka, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung juga mengamankan barang bukti 1 unit HP yang diduga digunakan EB alias Eka untuk mengambil rekaman vidio Porno tersebut lalu diam-diam menyebarkan nya di media sosial tanpa diketahui korban.

Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat di Mapolres Bitung Sabtu (19/3/2022) malam, membenarkan adanya kasus tersebut. 

"EB alias Eka (25) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung setelah menerima laporan pengaduan korban", kata nya.

Lanjut Kasi Humas, adapun motif dari kasus tersebut yakni EB alias Eka merasa sakit hati karena korban pacarnya itu sudah memiliki kekasih lain. 

"Vidio tak pantas tersebut sengaja dibuat atau disebar luaskan oleh EB alias Eka ke media sosial (Facebook), disebabkan EB alias Eka merasa sakit hati karena korban pacarnya itu sudah memiliki kekasih lain, sehingga akibat dari perbuatan EB tersebut korban merasa keberatan dan malu", ujar Kasi Humas.  

"EB alias Eka bersama barang bukti HP saat ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan lanjut", tutup Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi.

No comments:

Post a Comment