Lelaki tersebut diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung atas dugaan kasus membuat dan menyiarkan rekaman vidio bermuatan Porno di media sosial, dimana dalam vidio tersebut mempertotonkan perbuatan tidak pantas (Pornografi) yang dilakukan EB alias Eka terhadap korban yang merupakan pacarnya itu.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat di Mapolres Bitung Sabtu (19/3/2022) malam, membenarkan adanya kasus tersebut.
"EB alias Eka (25) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung setelah menerima laporan pengaduan korban", kata nya.
Lanjut Kasi Humas, adapun motif dari kasus tersebut yakni EB alias Eka merasa sakit hati karena korban pacarnya itu sudah memiliki kekasih lain.
"Vidio tak pantas tersebut sengaja dibuat atau disebar luaskan oleh EB alias Eka ke media sosial (Facebook), disebabkan EB alias Eka merasa sakit hati karena korban pacarnya itu sudah memiliki kekasih lain, sehingga akibat dari perbuatan EB tersebut korban merasa keberatan dan malu", ujar Kasi Humas.
"EB alias Eka bersama barang bukti HP saat ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan lanjut", tutup Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment