Monday, 28 March 2022

Kedapatan Bawa Badik, JM Diamankan Tim Resmob Polsek Matuari Res Bitung


Humas Polres Bitung - Seorang pria berinisial JM (27) warga Kecamatan Girian Kota Bitung terpaksa diamankan Tim Resmob Polsek Matuari Res Bitung. Pasalnya, pria tersebu diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut. “Pria ini diamankan pada hari Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, di sekitar Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian,” ucap Kasi Humas pada Minggu (27/3/2022) pagi.

Pria berinisil JM ini diamankan saat Tim Resmob Polsek Matuari melakukan patroli dan menjumpai sekumpulan anak muda di jalanan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan mendapatkan sebuah pisau badik yang diselipkan JM di pinggangnya.

“Tim langsung mengamankan pria ini dan membawanya ke Polsek Matuari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Iwan Setiyabudi.

"Pria berinisial JM ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara", pungkas nya.

No comments:

Post a Comment