Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi. “LA (25), warga Kota Bitung sedangkan korban nya seorang perempuan berumur 16 tahun sebut saja Putri yang merupakan anak tiri LA,” ujarnya, Kamis (24/3/2022) sore.
Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada Senin (21/3/2022) yang kemudian ditindak lanjuti Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung dengan mengamankan LA.
Lanjut IPDA Iwan Setiyabudi; kejadiannya sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret ini. “LA beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak pantas kepada korban,” jelas nya.
IPDA Iwan Setiyabudi menambahkan, Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga terduga pelaku. “LA kemudian ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Bitung terhitung sejak hari ini Kamis (24/3/2022), dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkas nya.
No comments:
Post a Comment