Iklan Layanan Masyarakat Dalam Bentuk Video Parodi
Humas Polres Bitung - Warga masyarakat apabila berkendara di jalan raya baik menggunakan sepeda motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), imbau Kasat Lantas Polres Bitung AKP. Andri Permana, SIK, Selasa (23/1/2018).
AKP. Andri Permana, SIK |
Kebanyakan pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak kena tilang di jalan saja. Padahal lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan, jelas Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan Polri khususnya Sat Lantas Polres Bitung saat ini lebih transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain proses pembuatan SIM nya mudah juga cepat serta tanpa pungutan liar alias Pungli, tegas nya. (Chresto)
No comments:
Post a Comment