IE alias Irfan (26) TSK Pencurian ACCU |
Humas Polres Bitung - Kepergok mencuri accu di dalam sebuah bengkel yang berada di wilayah Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, warga kecamatan Matuari kota Bitung berinisial IE alias Irfan (26) ini babak belur dihajar warga, Rabu (24/1/2018) dini hari.
Antisipasi dari tindakan susulan warga yang kesal terhadap IE, personil Polsek Maesa saat berpatroli yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi TKP lalu mengamankan IE dan membawanya ke Mapolsek Maesa.
Dari tangan IE, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci serta satu unit sepeda motor tanpa STNK yang diduga merupakan hasil curian.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si "Kasus IE Saat ini sedang di dalami unit Reskrim Polsek Maesa yang tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain dari ulah IE tersebut" jelas Kapolsek Maesa.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IE dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara”, tegas Kapolsek Maesa. (Chresto)
No comments:
Post a Comment