FP alias Frans (61) TSK Cabul Anak Dibawah Umur |
Humas Polres Bitung - Polsek Maesa Res Bitung menerima laporan pengaduan dari ibu Ramlah (48) warga kecamatan Maesa kota Bitung bahwa telah terjadi kasus perbuatan cabul terhadap korban anak kandungnya Mawar (9) yang besar dugaan dilakukan oleh suaminya berinisial FP alias Frans (61).
Kasus tersebut terbongkar lewat pengakuan Mawar kepada guru kelas nya. Mawar menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tiri nya FP dan hal tersebut sudah dilakukan FP kepada Mawar sejak usianya masih 7 tahun.
Pengakuan Mawar tersebut terdengar sampai ketelinga ibu kandungnya yang kemudian mendatangi Mapolsek Maesa Res Bitung untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya itu pada hari Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 18:00 wita.
Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si lewat Kasubbag Humas Res Bitung AKP. Idris Musa membenarkan adanya laporan pengaduan warga atas tindak pindana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.
" Menerima laporan warga, tim Cobra unit Reskrim Polsek Maesa Res Bitung langsung melakukan penangkapan terhadap FP alias Frans yang saat itu sedang berada di sekitar wilayah kelurahan Bitung Tengah kecamatan Maesa kota Bitung " jelas Kasubbag Humas.
" Saat ini FP alias Frans sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ", tegas Kasubbag Humas. (Chresto)
No comments:
Post a Comment