Sunday, 21 January 2018

Polsek Maesa Res Bitung Dalami Kasus Cabul Ayah Terhadap Anak Gadisnya Sendiri

FP alias Fendy (43) TSK Cabul Terhadap Anak Kandung nya

Humas Polres Bitung - Polsek Maesa Res Bitung saat ini sedang melakukan pendalaman atas kasus cabul terhadap korban  siswi SMK di kota Bitung yang diduga pelakunya adalah ayah kandung nya sendiri berinisial FP alias Fendy (43).

Dari laporan pengaduan ibu kandung korban inisial EK alias Elvi pada hari Sabtu (20/1/2018) pagi, Polsek Maesa bekerjasama dengan tim opsnal satuan Reskrim Res Bitung kemudian melakukan penangkapan terhadap FP yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus Cabul tersebut di unit Reskrim Polsek Maesa Res Bitung.

Diceritakan Elvi ibu kandung korban kepada Polisi bahwa putri kandung nya Mawar (16) telah dicabuli oleh suaminya sendiri yang kejadian tersebut sekitar bulan November 2017 lalu di rumahnya di wilayah kelurahan Bitung Barat kecamatan Maesa kota Bitung sehingga akibat dari perbuatan bejat suaminya tersebut putri kandungnya saat ini telah hamil 2 bulan.

Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si membenarkan adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Maesa atas kasus cabul yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut.

FP alias Fendy saat ini telah di tahan di Rutan Mapolsek Maesa Res Bitung atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun, tegas Kapolsek Maesa.

Adapun tentang kondisi korban saat ini masih menunggu hasil keterangan Visum (VER) dari pihak rumah sakit, tambah Kapolsek Maesa (Chresto)

No comments:

Post a Comment