Wednesday, 17 January 2018

Tega Cabuli Keponakannya, Lelaki 45 Tahun Jadi Penghuni Rutan Polsek Maesa Res Bitung

YS alias Yan (45) Tersangka Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Humas Polres Bitung - Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasubbag Humas Res Bitung AKP. Idris Musa membenarkan tentang adanya proses penyidikan oleh Polsek Maesa Res Bitung atas kasus cabul yang terjadi di kelurahan Bitung Barat kecamatan Maesa kota Bitung pada hari Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 18:00 wita yang dilakukan oleh tersangka lelaki inisial YS alias Yan (45) terhadap korban Siswi kelas V SD sebut saja Melati (11) yang tak lain adalah keponakan tersangka sendiri.

Dalam proses penyidikan kasus cabul tersebut tersangka Yan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh penyidik Polsek Maesa Res Bitung dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda milyaran rupiah, tegas Kasubbag Humas.

Lanjut Kasubbag Humas, kasus tersebut diketahui atas laporan ibu korban yang memergoki tersangka sepupunya sedang berada di dalam kamar rumahnya bersama korban dengan kondisi kamar gelap dan kosong. Merasa curiga, ibu korban kemudian melaporkan peritiwa itu kepada pemerintah setempat lalu laporan tersebut diterusakan ke piket Polsek Maesa Res Bitung via telepon yang langsung ditindak lanjuti petugas dengan mendatangi TKP serta mengamankan tersangka.

Benar saja saat diinterogasi petugas, pria yang sudah 9 tahun menduda tersebut yang saat ini berada di ruang tahanan Polsek Maesa ini mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan perbuatan yang tidak pantas itu sudah yang kesekian kalinya (7 kali) dia lakukan terhadap korban baik di tempat kost nya di wilayah kelurahan Madidir Unet maupun di rumah korban dan untuk memuluskan perbuatan jahatnya itu tersangka mengaku merayu korban dengan memberika uang jajan. (Chresto)

No comments:

Post a Comment