Kasetum Polda Sulut saat memberikan arahan |
Humas Polres Bitung - Polres Bitung menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang Ops Room Polres Bitung dan dibuka oleh Waka Polres Bitung Kompol Sanusi Suharman, SIK, Rabu (24/01/2018).
Dalam Kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 di pimpin langsung oleh Kasetum Polda Sulut Erna B. Palit, S.Pd di dampingi Kaur Pustaka Setum Polda Sulut Dina N. Danggur dan Banum Setum Polda Sulut S. Dewi Ettah, SE serta diikuti oleh Kasium, Kaurmintu dan staf administrasi masing-masing Fungsi serta Kasium Polsek Jajaran.
Kasetum Polda Sulut Erna B. Palit, S.Pd mengatakan tujuan kami datang ke Polres Bitung untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 yang merupakan pengganti Perkap No 15 Tahun 2007 jadi sudah sepuluh tahun perkap No. 15 tahun 2007 tersebut di ganti dengan perkap Perkap No. 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan naskah dinas tata persuratan dengan harapannya sosialisasi ini ada keseragaman dari tingkat pusat maupun sampai Satker yang paling kecil.
Selain menerima penjelasan atau sosialisasi terkait Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017, personil juga diberikan pelatihan tata cara penulisan dan pembuatan naskah / surat dinas yang baik dan benar, dengan langsung praktek membuat naskah dinas yang benar diharapkan para Kaurmintu dan Kasium dapat menerapkannya di satuan fungsi dan Polsek masing-masing.
No comments:
Post a Comment