Monday, 29 January 2018

Satuan Polairud Polres Bitung Amankan Seorang Tersangka Bersama Tiga Perempuan Diduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia

MS alias Meita (24) TSK Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Humas Polres Bitung - Satuan Polairud Polres Bitung saat melaksanakan patroli perairan berhasil amankan seorang tersangka bersama tiga perempuan yang diduga sebagai korban tindak pidana perdangan manusia yang ditemukan diatas kapal KM. Tatamailau yang sandar di pelabuhan Samudera kota Bitung, Sabtu (27/1/2018) lalu sekitar pukul 11:00 wita.

Tentang ada nya kasus tersebut diakui Kasat Satpolairud Res Bitung AKP. Emil Mangare lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa merupakan informasi dari warga masyarakat yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satpolairud Res Bitung saat melaksanakan tugas patroli dengan mengamankan seorang perempuan berinisial MS alias Meita (24) warga kabupaten Minahasa Utara yang diduga sebagai perekrut para calon korban untuk dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam yang ada di wilayah kota Fak-fak provinsi Papua Barat dan setiap perempuan yang bisa direkrut MS mendapat keuntungan ratusan ribu Rupiah bahkan lebih, jelas Kasubbag Humas.

Dalam kegiatan tersebut personil Satpolairud Res Bitung juga berhasil mengamankan tiga perempuan warga kabupaten Minahasa Utara yang diduga sebagai korban tindak pidana perdangan manusia satu diantaranya masih bersekolah (16) yang mengaku diiming-imingi oleh MS untuk dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah kota Fak-fak dengan gaji mencapai jutaan Rrupiah, tambah Kasubbag Humas.

Saat ini MS alias Meita bersama tiga perempuan masing-masing berinisial WR(23), CR (20) dan IT (16) diduga sebagai korban tindak pidana perdangan manusia tersebut sudah diamankan diruang Satpolairud Res Bitung untuk diambil keterangan awal yang selanjutnya akan diserahkan ke satuan Reskrim Polres Bitung untuk pengembangan proses penyidikan selanjutnya, tutup Kasubbag Humas. (Chresto)

No comments:

Post a Comment